Pada bulan April 2026, pengurus RW 08 telah melaksanakan rapat rutin yang menghasilkan beberapa keputusan penting demi meningkatkan kenyamanan, kebersihan, dan ketertiban lingkungan. Hasil rapat ini diharapkan dapat dipahami dan dijalankan oleh seluruh warga dengan baik.
Salah satu pembahasan utama dalam rapat adalah pembenahan masalah sampah. Permasalahan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Oleh karena itu, disepakati beberapa langkah yang dibagi menjadi tiga bagian, yaitu pengadaan, sosialisasi, dan eksekusi.
Pada bagian pengadaan, akan dilakukan penambahan petugas sampah. Petugas ini memiliki tugas untuk menjaga kebersihan di sekitar tempat pembuangan sampah serta berkoordinasi dengan petugas pengambil sampah. Selain itu, akan dilengkapi berbagai alat kebersihan seperti master, ganco, sekop, dan sepatu boot agar pekerjaan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan aman. Untuk mendukung operasional, disediakan dana sebesar Rp150.000 untuk kebutuhan petugas.
Tidak hanya itu, fasilitas pendukung juga akan ditingkatkan, seperti pemasangan lampu penerangan, jaringan listrik, serta CCTV guna meningkatkan keamanan dan pengawasan. Tempat sampah juga akan dilengkapi dengan pintu dengan estimasi biaya sekitar Rp1.000.000. Selain itu, akan dibuat tanda pemberitahuan yang jelas, serta alat pengaman untuk mencegah warga membuang sampah ke sungai.
Selanjutnya, pada bagian sosialisasi, pengurus akan membuat pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada seluruh warga RW 08 dan para pemilik usaha (owner). Pemberitahuan ini akan berisi informasi mengenai jam operasional tempat sampah. Warga juga didorong untuk selalu menjaga kebersihan dan ketertiban saat membuang sampah. Perlu ditegaskan bahwa hanya warga yang berdomisili di RW 08 dan yang membayar retribusi yang diperbolehkan membuang sampah di area tersebut.
Untuk bagian eksekusi, seluruh program pembenahan ini ditargetkan sudah mulai terealisasi sebelum bulan Juni 2026. Hal ini menunjukkan komitmen pengurus untuk segera menyelesaikan permasalahan sampah secara nyata dan terukur.
Selain membahas masalah kebersihan, rapat juga menetapkan agenda kegiatan sosial, yaitu Halal Bihalal RW 08 yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi antarwarga setelah Hari Raya Idul Fitri.
Kemudian, terkait administrasi, disampaikan bahwa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) akan segera dibagikan kepada warga. Apabila terdapat kesalahan alamat atau data yang tidak sesuai dengan identitas warga, maka dokumen tersebut diminta untuk segera dikembalikan ke pihak kelurahan agar dapat diperbaiki.
Sebagai penutup, disepakati bahwa rapat bulan berikutnya akan dilaksanakan pada bulan Mei 2026 dan bertempat di rumah Mas Prasetyo. Diharapkan seluruh warga dapat terus berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan dan keputusan yang telah disepakati bersama.
Dengan adanya hasil rapat ini, diharapkan lingkungan RW 08 menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman untuk semua warga. Kerja sama dari seluruh pihak sangat dibutuhkan agar setiap program dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.